Hilang, Ditemukan, dan Diringkus: Polsek Tallo Berhasil Menangkap 2 Pelaku Curanmor

Indotime.online, Makassar, — Tim Satuan Resmob Polsek Tallo Polrestabes Makassar, Polda Sulsel, berhasil mengamankan dua pelaku curanmor yang telah meresahkan warga.

Dalam operasi yang dilakukan, salah satu pelaku utama berinisial A (33 tahun) berhasil ditangkap di jalan Adipura 2, sementara pelaku lainnya, berinisial A (45 tahun), diamankan di jalan Sunu 2 bersama barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Mio Sporty berwarna hitam.

Keberhasilan operasi ini bermula dari laporan salah satu warga berinisial B (63 tahun) pada hari Rabu, 12 Juni 2024, pukul 06:00 WITA. Warga tersebut melaporkan kehilangan motornya yang terparkir di samping kosnya di jalan Adipura 2E Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari Kamis, 13 Juni 2024, sekitar pukul 21:40 WITA, tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Res IPTU Saiful Basir S.E berhasil mengamankan satu pelaku curanmor beserta rekannya yang membantu.

Dari keterangan korban, kronologis kejadian dimulai saat motor korban yang merupakan Yamaha Mio Sporty warna hitam dengan nomor polisi 2150 IT, nomor rangka MH328000A9J616874, dan nomor mesin 280617651, hilang pada pukul 06:00 WITA saat terparkir di samping rumah kosnya.

Tim Opsnal berhasil mengidentifikasi pelaku melalui penyelidikan dan berhasil menangkap mereka ketika sedang pesta miras di jalan Adipura 2E Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan untuk menemukan kendaraan yang dicuri dan barang bukti berhasil diamankan di jalan Sunu LR. 3 Kelurahan Malimongan Baru, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.

Dari hasil interogasi, pelaku utama inisial A (33 tahun) mengakui perbuatannya mencuri motor dengan rencana menjual kembali, sedangkan pelaku lainnya, inisial A (45 tahun), mengakui mengetahui bahwa kendaraan tersebut hasil curian dan turut membantu membongkar motor tersebut.

Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam dengan nomor polisi 2150 IT, nomor rangka MH328000A9J616874, dan nomor mesin 280617651 telah diamankan.

Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Tallo untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *