Indotime.online, SIDRAP – KBO Sat Narkoba Polres Sidrap IPDA Amdaryono Saputra,SH bersama Kapolsek Baranti AKP Mursalim, S.Sos.,MH memberikan Penyuluhan Narkotika kepada Pelajar dan masyarakat di Aula Kantor Desa Passeno, Kec. Baranti, Kab. Sidrap.
Penyuluhan Narkotika dilakukan KBO Sat Narkoba Polres Sidrap dan Kapolsek Baranti agar masyarakat melakukan Pencegahan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Kamis (27/6/2024).
Kepala Desa Passeno Andi Yusuf dalam arahannya menyampaikan terima kasih kepada KBO Sat Narkoba Polres Sidrap dan Kapolsek Baranti karena sudah bersedia hadir dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Kegiatan ini sangat penting agar masyarakat Passeno khususnya Pelajar dapat teredukasi, sehingga dengan begitu, masyarakat diharapkan dapat mencegah narkoba yang dapat menjerat dan membahayakan dirinya”, Ucap Kepala Desa Passeno.
Mengawali Penyuluhannya, Kapolsek Baranti menyampaikan bahwa, Dasar Hukum tentang narkoba berlandas pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman bagi pecandu dan pengedar narkoba diatur bahwa, pecandu dan pengedar dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda, rehabilitasi medis dan sosial, hingga pidana mati”, Ujarnya.
KBO Sat Narkoba Polres Sidrap IPDA Amdaryono juga menambahkan, Penyuluhan ini di fokuskan kepada anak muda dan pelajar karena usia ini mudah mencoba hal baru dan terjerumus kedalam penyalahgunaan narkoba.
“Narkoba memiliki dampak negatif dan membahayakan bagi diri sendiri karena dapat menurunkan kesadaran yang berujung pada hilangnya ingatan, over dosis yang dapat merusak fungsi otak dan organ penting lainnya bahkan bisa meninggal dunia”, Jelasnya.
KBO Sat Narkoba Polres Sidrap IPDA Amdaryono juga menyampaikan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika ada keluarga atau kerabat yang diketahui melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Setiap orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana narkotika wajib melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Jika tidak melaporkan, maka setiap orang terancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”, Tuturnya.
KBO Satnarkoba Polres Sidrap juga memperkenalkan Program bapak Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H tentang Kampung Tangguh Bebas Narkoba Sipodeceng dan Sipakainge.
“Dua Kampung Bebas Narkoba ini dapat memfasilitasi masyarakat pecandu narkoba untuk melakukan rehabilitasi di Makassar”, Terang KBO Narkoba Polres Sidrap.