Indotime.online, SIDRAP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi serta barang-barang terkait lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Acara pemusnahan tersebut dilaksanakan dengan prosesi seremonial yang dihadiri oleh perwakilan siswa dan guru pembimbing dari beberapa sekolah menengah atas di Sidrap, Rabu, (3/7/2024)
Pemusnahan dilakukan dengan cara yang dramatis, yakni dengan proses blending, pembakaran, dan penggurindaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Hj. Hasnadirah, turut memimpin langsung prosesi tersebut.
“Hari ini kita menghancurkan lebih dari 1 kilogram sabu-sabu dan sejumlah ekstasi. Barang-barang ini merupakan bukti dari kasus-kasus narkotika yang telah diputuskan hukumnya untuk periode April hingga Juni 2024,” ungkapnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh lebih dari 30 pelajar dari berbagai sekolah di Sidrap, yang diharapkan dapat menjadi pembelajaran terkait bahaya narkoba dan upaya penegakan hukum.
“Kami ingin generasi muda kami menyaksikan sendiri konsekuensi dari penyalahgunaan narkoba. Semoga ini menjadi pelajaran berharga bagi mereka untuk menjauhi bahaya ini,” tambah Hj. Hasnadirah.
Pada kesempatan yang sama, Kejari Sidrap menegaskan peran pentingnya sebagai institusi penegak hukum yang tidak hanya menuntut pelaku kejahatan tetapi juga bertanggung jawab sebagai pelaksana keputusan pengadilan.
“Kejaksaan berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba dan berbagai bentuk kejahatan lainnya,” paparnya dengan tegas.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya terus-menerus Kejari Sidrap dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, sebagai wujud nyata dari keberhasilan sistem penegakan hukum dalam menghadapi ancaman ini. (iwosidrap)