Indotime.online, Makassar — Kajati Sulawesi Selatan, Agus Salim, S.H., M.H., menghadirkan transparansi tentang penanganan tindak pidana melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) di hadapan Komisi III DPR RI.
Bertempat di Mapolda Sulawesi Selatan, Kamis (04/07/2024), pertemuan tersebut menjadi forum untuk memaparkan implementasi Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 yang mengatur Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Rombongan Komisi III DPR RI yang terdiri dari berbagai fraksi seperti FP-Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, dan lainnya, memfokuskan perhatiannya pada beberapa aspek krusial.
Salah satunya adalah data mengenai penyelesaian 295 perkara tindak pidana umum melalui RJ dari tahun 2021 hingga Juni 2024.
Kajati Agus Salim menyoroti bahwa penganiayaan mendominasi jumlah perkara yang diselesaikan melalui pendekatan RJ, dengan 158 kasus dilaporkan dalam periode tersebut, sementara kasus narkotika mencapai 4 perkara.
Selain itu, Kajati Agus Salim juga menegaskan tentang inisiatif pembentukan 55 rumah Restorative Justice di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sejak tahun 2022.
Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk mengimplementasikan keadilan restoratif, tetapi juga untuk meningkatkan koordinasi dengan kepolisian daerah dan kantor wilayah kementerian hukum dan HAM di Sulawesi Selatan.
Namun demikian, dalam paparannya, Agus Salim juga mengungkapkan beberapa kendala yang dihadapi dalam implementasi RJ, termasuk minimnya kesadaran masyarakat tentang manfaat dari pendekatan ini dan perlunya dukungan yang lebih kuat dari kepala daerah untuk mendukung pembentukan fasilitas rehabilitasi narkotika.
“Dalam upaya mengatasi kendala tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan secara rutin melakukan koordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait lainnya,” ujar Agus Salim.
Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan penegak hukum dalam memajukan implementasi Restorative Justice di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, Komisi III DPR RI berencana untuk terus mengawal perkembangan dan perbaikan dalam sistem hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat.(*)