Indotime.online, Soppeng – Masyarakat di Sulawesi Selatan diminta untuk berhenti main judi online, apakah itu dengan judi menggunakan cip atau judi dengan taruhan uang langsung melalui aplikasi.
Imbauan ini bertujuan agar masyarakat terhindar dari dampak hukum yang ditimbulkan dari perjudian online tersebut.
Terbaru, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel berhasil mengungkap perjudian online di Kabupaten Soppeng.
Sedikitnya tiga orang terduga pelaku judi online ditangkap di daerah berjuluk Kota kalong itu.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan ini adalah WA (25), AM (19), dan MF (25), yang semuanya telah dijadikan tersangka.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim Siber Crime, dipimpin oleh Kasubdit V Siber Crime, Kompol Bayu Wicaksono.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa unit komputer dan handphone yang berisi sekitar 2.000 akun Higgs Domino Island serta transaksi penjualan chip.
“Saat dilakukan penggeledahan badan serta pemeriksaan alat yang digunakan, ditemukan unit komputer dan handphone berisi sekitar 2.000 akun Higgs Domino Island dan transaksi penjualan chip,” ujar Kompol Bayu pada Jumat, 5 Juli 2024, di Polda Sulsel.
Kompol Bayu menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan komputer dengan spesifikasi tinggi untuk menjalankan operasi ilegal mereka.
Selain itu, mereka juga memanfaatkan tablet untuk mengoperasikan akun-akun tersebut secara otomatis menggunakan bot slot.
Hasil dari permainan judi ini kemudian ditampung dalam satu akun khusus.
“Hasil kemenangannya berupa chip akan diakumulasi dan disimpan pada akun penampung yang telah disiapkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, akun yang telah menampung hasil judi tersebut kemudian dijual melalui media sosial dengan harga sekitar Rp 30 ribu per transaksi.
Dari operasi ilegal ini, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp 10 juta.
“Atas perbuatan tersebut, tersangka diduga melakukan permainan judi atau memfasilitasi perjudian dengan cara menyiapkan dan melakukan penjualan chip hingga memperoleh keuntungan sekitar Rp 10 juta,” ungkap Kompol Bayu.
Ketiga pelaku kini telah diamankan di Polda Sulsel beserta barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Terhadap perkara ini telah dilakukan proses penyidikan dan ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulsel,” pungkasnya.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Ditreskrimsus Polda Sulsel dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang semakin meresahkan masyarakat.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap praktik perjudian online yang marak terjadi di berbagai daerah.(*)