Jakarta, indotime.online — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengambil langkah proaktif dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 500 miliar pada Semester II-2024 untuk merealisasikan perpanjangan pemberian insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dalam pembelian rumah.
Dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Sri Mulyani menjelaskan, “Untuk pajak yang ditanggung pemerintah terutama untuk fasilitas penjualan rumah tapak dan satuan rumah susun kita menambahkan anggaran Rp 500 miliar.” Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong sektor perumahan dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Ketentuan insentif ini diatur dalam Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. PPN DTP diberikan untuk PPN terutang periode Januari hingga Desember 2024.
Pembagian insentif ini terbagi menjadi dua periode tahun ini. Pertama, insentif diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang untuk penyerahan rumah dari 1 Januari hingga 30 Juni 2024. Sementara itu, periode kedua, dari 1 Juli hingga 31 Desember 2024, insentif diberikan sebesar 50% dari PPN yang terutang.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa alokasi anggaran tersebut ditujukan untuk mempertahankan daya beli masyarakat kelas menengah agar tetap dapat membeli rumah. Anggaran tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan, terutama dalam memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.(*)