Jakarta, indotime.online — Ledakan berita mengguncang dunia hukum! Pada Kamis, 18 Juli 2024, Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menggebrak dengan menetapkan 7 tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2021.
Dalam serangkaian pemeriksaan yang intensif, tim penyidik telah memeriksa total 89 saksi untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, 7 tersangka tersebut, yang merupakan pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka-tersangka tersebut adalah:
1. LE periode 2010-2021.
2. SL periode 2010-2014.
3. SJ periode 2010-2021.
4. JT periode 2010-2017.
5. GAR periode 2012-2017.
6. DT periode 2010-2014.
7. HKT periode 2010-2017.
Keputusan penahanan telah diambil untuk tersangka SL dan GAR selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, tersangka lainnya, LE, SJ, JT, dan HKT, akan menjalani penahanan kota atas alasan kesehatan setelah pemeriksaan dokter.
Kasus ini melibatkan persekongkolan antara para tersangka dan General Manager UBPP LM PT Antam Tbk untuk menyalahgunakan jasa manufaktur dalam tata kelola logam mulia (emas). Estimasi total logam mulia yang terlibat mencapai 109 Ton emas, dengan kerugian negara yang masih dalam proses perhitungan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memberantas korupsi dan menegakkan keadilan di negeri ini.(*)