Sidrap, indotime.online — Satuan Reserse Narkoba (Res Narkoba) Polres Sidrap, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan jumlah barang bukti (BB) yang pantastis, yakni sebanyak 2 ball atau berat totalnya mencapai 93,6487 gram.
Tangkapan besar narkotika ini berlangsung di Kampung TalumaE, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, belum lama ini.
Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H, S.I.K, M.H dalam keterangan persnya, Senin, 22 Juli 2024, mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan Laporan Polisi LP / A / 33 / VI / 2024 / SPKT / RESNARKOBA / POLRES SIDRAP / POLDA SULSEL.
Perwira polisi dengan dua melati di pundaknya itu menerangkan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Tersangka yang ditangkap dalam operasi ini, sebutnya, adalah seorang pria berinisial L, berusia 35 tahun.
Yang membuat Kapolres sedikit terkejut, sebab ternyata lelaki ini, diketahui seorang petani yang tinggal di Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.
“Dia (L) petani yang menjadi target operasi (TO) kami setelah pihak kepolisian menerima informasi akurat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumahnya,” beber AKBP Fantry Taherong.
Kronologi pengungkapan kasus ini dilanjutkan dengan keterangan resmi Kasat Narkoba Polres Sidrap, IPTU Patria Pratama, S.Tr.K.,S.I.K. yang turut mendampingi Kapolres.
Menurutnya, pada pukul 12.00 WITA, tim Satresnarkoba mendatangi rumah lelaki L dan langsung melakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 bal/sachet dengan berat total 93,6487 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah plastik bening yang dililit lakban warna coklat dan disimpan dalam kantong plastik warna hitam.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sidrap bersama dengan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Lelaki L, sebutnya, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, tersangka juga terancam denda minimal satu miliar rupiah dan maksimal sepuluh miliar rupiah.(*)