Jakarta, indotime.online – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Agus Salim, SH., MH, turut ambil bagian dalam acara peluncuran Blue Print “Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045” serta Dialog Publik mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Acara tersebut berlangsung Kamis, 1 Agustus 2024, di The Westin Jakarta dan diikuti secara daring oleh Agus Salim bersama sejumlah pejabat dari Kejaksaan Tinggi Sulsel, termasuk Asisten Tindak Pidana Militer, Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Intelijen, Asisten Pembinaan, serta Koordinator dan Kasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Acara peluncuran Blue Print ini diinisiasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyampaikan Keynote Speech yang berjudul “Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam KUHP Nasional.”
Ia menekankan bahwa acara ini merupakan wujud keseriusan Kejaksaan dalam mempersiapkan penerapan KUHP Nasional dan peran penting Jaksa dalam sistem hukum yang akan diimplementasikan melalui RPP tentang Pelaksanaan KUHP Nasional.
ST Burhanuddin juga memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta timnya atas respon cepat terhadap Perintah Harian Jaksa Agung yang dikeluarkan pada Upacara Hari Bhakti Adhyaksa 22 Juli 2024.
Ia menjelaskan bahwa Blue Print Transformasi Penuntutan merupakan langkah strategis dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. Dalam konteks Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, reformasi hukum dan supremasi hukum menjadi agenda penting untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan.
Jaksa Agung juga menyoroti pentingnya transformasi sistem penuntutan menuju single prosecution system dan peran Kejaksaan RI sebagai advocaat generaal.
Dalam sistem ini, Kejaksaan akan mengendalikan seluruh proses penuntutan, mulai dari penyelidikan hingga eksekusi, serta memberikan pendapat hukum independen kepada Mahkamah Agung RI.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung mendorong Kejaksaan untuk aktif mengawal proses penyusunan RPP tentang Pelaksanaan KUHP Nasional. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan meliputi:
Ketentuan Pasal 2 Ayat (3) KUHP Nasional: Mengatur tata cara penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat, di mana Kejaksaan perlu memastikan hukum adat terakomodasi dalam RPP.
Ketentuan Pasal 54 KUHP Nasional: Mengatur konsep pemaafan hakim, di mana Kejaksaan diharapkan mendorong implementasi keadilan restoratif dalam proses peradilan pidana.
Ketentuan Pasal 69 Ayat (2) KUHP Nasional: Mengatur perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi 20 tahun, di mana Kejaksaan perlu terlibat dalam proses pemberian pertimbangan grasi.
Ketentuan Pasal 76 Ayat (6) KUHP Nasional: Mengatur pengurangan masa pengawasan terpidana berdasarkan pertimbangan pembimbing kemasyarakatan.
Ketentuan Pasal 110 Ayat (3) KUHP Nasional: Mengatur penghentian perawatan di rumah sakit jiwa yang akan diusulkan oleh Jaksa kepada hakim.
Ketentuan Pasal 111 KUHP Nasional: Mengatur tindakan tambahan dalam pidana, seperti konseling dan rehabilitasi, yang akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Ketentuan Pasal 124 KUHP Nasional: Mengatur pemidanaan bagi korporasi, di mana Kejaksaan perlu mendorong pembuatan PP yang sesuai dengan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi.
Jaksa Agung mengajak seluruh stakeholder untuk bersinergi, bekerja sama, dan berkolaborasi dalam peningkatan keilmuan serta menyamakan persepsi mengenai kedudukan Jaksa dalam rencana peraturan pemerintah terkait pelaksanaan KUHP Nasional.
Dia berharap forum ini dapat memperkuat pemahaman dan kolaborasi dalam penegakan hukum menuju Indonesia Emas 2045.
Acara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk mendukung pembangunan hukum yang berkeadilan dan berkepastian hukum dalam rangka mencapai visi Indonesia Emas 2045.(*)