Sidrap, indotime.online – Dua kelompok warga yang bertikai memperebutkan obyek lahan yang telah di eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Sidrap 4 Juli 2024, berhasil diredam oleh Polres Sidrap, Selasa, 6 Agustus 2024.
H. Sufirman yang merupakan pemenang lelang dari Badan Lelang Negara dan juga pemenang perkara pada kasus Perdata tingkat di PN Sidrap, telah menempuh jalur hukum hingga tingkat kasasi.
Ironisnya, peralihan hak secara sah yang dimenangkan oleh H. Sufirman tidak diindahkan oleh H. Pahruddin, sehingga berujung saling ancam dan mengganggu ketertiban dan keamanan di Watang Pulu Sidrap.
Saat pertikan itu akan terjadi, petugas Polres Sidrap terjun melakukan pengamanan secara persuasif dan tanpa keberpihakan.
Negosiasi coba dilakukan antara kedua pihak, guna mencapai kesepakatan dan menghindari terjadinya bentrok antar kedua pihak.
Hanya saja, situasi mulai memanas ketika pihak tergugat, khususnya anak H. Pahruddin, Musdalifah, melakukan perlawanan dengan mengancam akan bunuh diri sambil mengacungkan benda tajam.
Dalam upaya menenangkan situasi, petugas dengan sigap berupaya meredakan ketegangan dan mencegah tindakan yang lebih ekstrem.
Kapolres AKBP Dr. Fantry Taherong menjelaskan, bahwa pihaknya datang ke lokasi tidak lain untu melindungi semua pihak dan mencegah situasi yang dapat membahayakan keselamatan.
“Tugas kami adalah menjaga agar konflik tidak menimbulkan korban lebih lanjut,” tegas Kapolres saat dihubungi media ini.
Lanjut, selama insiden, Musdalifah sempat berteriak histeris dan mengancam akan bunuh diri sambil mengasah pisau.
Petugas berusaha agar semua pihak tetap aman, dengan mengosongkan lokasi untuk menghindari bentrokan.
Petugas terus memantau situasi dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan keamanan serta memberikan perlindungan kepada semua pihak yang terlibat.(*)