Makassar, indotime.online — Makassar kembali diguncang oleh kasus korupsi berskala besar! Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan baru saja menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021, dengan nilai kontrak yang mencengangkan mencapai Rp68,7 miliar. Kedua tersangka tersebut adalah JRJ, Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (PT.KIP), dan SD, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
Penyidikan ini bukan main-main, karena menurut sumber yang terpercaya, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan JRJ dan SD. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, bahkan telah mengeluarkan surat perintah penahanan bagi kedua tersangka, dengan nomor Print-113/P.4.5/Fd.2/10/2024 untuk JRJ dan Print-109/P.4.5/Fd.2/10/2024 untuk SD. Penahanan ini dilakukan guna mempercepat penyidikan, sekaligus mencegah adanya upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Skandal Besar di Balik Proyek Perpipaan
Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka terbilang licik. JRJ, yang memegang kendali sebagai Direktur Cabang PT.KIP, diduga memanipulasi laporan progres fisik proyek dengan mengajukan permintaan pembayaran pada Termin XI (Mc 23), padahal bobot fisik proyek sebenarnya baru mencapai 53%. Namun, atas dasar “arahan” dan “koordinasi” dengan pihak terkait, pengajuan pembayaran tetap diproses. Ironisnya, pencairan dana ini tidak sesuai dengan progres yang tercatat di lapangan.
Lebih mengejutkan lagi, tersangka SD yang seharusnya bertugas mengawasi jalannya proyek, malah turut serta memuluskan proses pembayaran tersebut. SD dikabarkan memerintahkan staf keuangan untuk membuat dokumen palsu guna melancarkan pencairan dana dari Termin XI, meskipun mengetahui bahwa data fisik di lapangan tidak sesuai.
Korupsi Raksasa, Kerugian Negara Capai Rp 7,9 Miliar!
Akibat tindakan korupsi ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp7,9 miliar! Nilai fantastis ini muncul dari selisih bobot pekerjaan yang tidak sesuai antara dokumen yang diajukan dengan realisasi fisik di lapangan. Proyek besar ini sejatinya bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur di Kota Makassar, namun ulah oknum-oknum ini justru mencoreng niat baik tersebut.
Tim penyidik pun tak tinggal diam. Mereka terus mengembangkan kasus ini dan mengejar kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. Penelusuran uang dan aset hasil korupsi juga sedang dilakukan. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengimbau semua saksi yang dipanggil agar bersikap kooperatif, sekaligus memperingatkan agar tidak ada yang berusaha menghilangkan bukti atau melobi untuk menyelesaikan perkara ini di luar jalur hukum.
Korupsi Diberantas! Tim Penyidik Tak Kenal Ampun
Kejaksaan Tinggi Sulsel memastikan bahwa mereka akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengusut tuntas kasus ini. Tindakan JRJ dan SD diduga melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan jika terbukti, hukuman berat menanti mereka.
Apakah ini akhir dari proyek ambisius Kota Makassar, atau justru awal dari terungkapnya jaringan korupsi yang lebih besar? Mari kita tunggu perkembangan berikutnya!