Jakarta, indotime.online – Vandiko Gultom, melalui kuasa hukumnya Parulian Siregar, SH, MH, dan tim, melaporkan sejumlah media online ke Dewan Pers. Laporan tersebut diajukan di Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, karena pemberitaan yang dianggap melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Parulian dengan tegas membantah pemberitaan yang menyebut Vandiko Gultom positif narkoba. “Kami secara tegas menolak tuduhan tersebut,” ujarnya. Ia juga merujuk pada klarifikasi dari RSUD Hadrianus Sinaga, yang menyatakan bahwa dokumen pemeriksaan narkoba yang beredar tidak sah karena tidak memiliki tanda tangan dan stempel resmi rumah sakit.
Lebih lanjut, Parulian menekankan bahwa penyebaran informasi palsu tersebut telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan dampak serius terhadap reputasi kliennya. “Berita hoaks seperti ini tidak hanya mencemarkan nama baik klien kami, tapi juga memicu keresahan publik,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menanggulangi dampak negatif pemberitaan tersebut.
Dalam pernyataannya, Parulian juga meminta kepolisian segera menyelidiki sumber penyebaran informasi palsu tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaku penyebaran hoaks dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, ungkap Parulian saat diwawancarai Katasulsel.com pada Selasa (29/10/2024).
Vandiko Gultom dan tim hukumnya berharap agar kasus ini ditangani secara serius dan dapat menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama yang menyangkut tokoh publik dan calon kepala daerah.